Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) akan melarang setiap pelajar yang berada di tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa kendaraan bermotor sendiri.
Dengan adanya instruksi presiden nomor 1 tahun 2022, yang resmi diteken pada 6 januari 2022 yang lalu oleh presiden Joko Widodo. Peserta yang akan membuat SIM dan STNK, wajib atau harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.