Polda Metro Jaya kembali memberikan layanan mobil SIM & STNK keliling. Pada Rabu (18/2/2015), layanan tersebut akan tersedia di lima lokasi DKI Jakarta.
Ronny mengakui bahwa seharusnya tarif pembuatan SIM yang disosialisasikan melalui akun di sosial media tersebut berlaku nasional, dan tidak dapat berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya di Indonesia.
Divisi Humas Mabes Polri melalui akun Facebook-nya mengingatkan agar para pengaju surat izin mengemudi (SIM) tidak menggunakan jasa calo. Masyarakat diminta tidak menyuburkan polisi yang melakukan pungutan liar.