Seorang siswa salah satu SMA di Ambon, Maluku, nyaris dihajar massa setelah dia menabrak beberapa kendaraan dengan mobil yang dikemudikannya di kawasan Prdies, Senin (7/10/2013).
Tahun depan, pengemudi yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) Umum, wajib melampirkan sertifikat kompetensi yang mereka peroleh dari sekolah mengemudi yang sudah diakredisasi Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.
Asuransi tidak akan membayar klaim atau santunan pemegang polis yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) jika yang bersangkutan terlibat kecelakaan.