Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kota, AKP Bimo Moerdaya, mengatakan, jika ada anggota yang kedapatan melakukan praktik percaloan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Praktik percaloan dalam pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di lingkungan Polres Bogor Kota kembali marak dan dikeluhkan masyarakat. Praktik percaloan juga dilakukan oleh beberapa oknum polisi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan belum bisa memastikan nominal kenaikan tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rencananya berlaku pada 2015. Sebelumnya tarif membuat SIM akan menjadi Rp 300.000.
Pemerintah akan menyesuaikan tarif pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tahun depan. Hal ini dilakukan untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP).