Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir
Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir
Ketentuan perubahan perpanjangan lima tahunan SIM, diatur dalam Surat Telegram dari Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019
News
Jangan Sia-siakan Asuransi untuk Pemegang SIM
Jangan Sia-siakan Asuransi untuk Pemegang SIM
Saat membuat surat izin mengemudi (SIM), pengemudi akan mendapatkan pula kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Untuk mendapatkannya, pengemudi membayar Rp 30.000.
Megapolitan
Tanggapan Kapolri soal Gugatan Kewenangan Polisi Terbitkan SIM
Tanggapan Kapolri soal Gugatan Kewenangan Polisi Terbitkan SIM
Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan bahwa polisi memiliki kewenangan menerbitkan surat tanda nomor kendaraan, surat izin mengemudi, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Nasional
Ada di UU, Polri Yakin Berhak Terbitkan SIM, STNK, dan BPKB
Ada di UU, Polri Yakin Berhak Terbitkan SIM, STNK, dan BPKB
Hal tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Nasional
Kewenangan Terbitkan SIM Digugat, Ini Tanggapan Polri
Kewenangan Terbitkan SIM Digugat, Ini Tanggapan Polri
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri meminta MK membatalkan kewenangan Polri soal registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan SIM. Apa tanggapan Polri atas gugatan itu?
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads