Saat membuat surat izin mengemudi (SIM), pengemudi akan mendapatkan pula kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Untuk mendapatkannya, pengemudi membayar Rp 30.000.
Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan bahwa polisi memiliki kewenangan menerbitkan surat tanda nomor kendaraan, surat izin mengemudi, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri meminta MK membatalkan kewenangan Polri soal registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan SIM. Apa tanggapan Polri atas gugatan itu?