Di dalam tas tersebut polisi menemukan kabel, aki, uang, dan surat izin mengemudi (SIM) A dan C atas nama Roy Brian Jackson, dengan alamat Jalan Kesatria, Sanur, Denpasar. SIM itu dikeluarkan oleh Polres Badung.
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan simulator roda dua dan roda empat pada Korlantas, tahun anggaran 2011.