Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar segera memberlakukan surat izin mengemudi (SIM) online. SIM online ini mulai diberikan kepada pengendara pada awal bulan Juli 2015 mendatang.
Pembuatan SIM online akan terhubung dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, perpanjangan SIM online ini berlaku di seluruh Indonesia.
Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mariska menyatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan alat dan aplikasi untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara online. Bahkan, pembuatan SIM online ini sudah diujicobakan dengan tiga polda di wilayah timur.
Dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (17/5/2022), cara perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Sinar dengan mudah dan cepat. Nantinya, SIM bisa langsung dikirim ke rumah Anda.