Pasangan suami istri di Hongkong meninggalkan pekerja rumah tangga (PRT) mereka yang asal Indonesia dalam keadaan tanpa makanan atau air sementara mereka pergi berlibur selama lima hari.
Seorang ibu asal Polandia dan pasangannya dijatuhi hukuman penjara maksimum 30 tahun penjara oleh pengadilan Inggris, Jumat (2/8/2013). Mereka dituduh secara sistematis menyiksa seorang anak berumur 4 tahun sampai tewas.