Dalam pertimbangannya, Hakim Wahyu meyakini, almarhum Yosua tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. Sebaliknya, kasus ini berangkat dari kemungkinan adanya sikap Yosua yang dianggap membuat perasaan Putri terluka dan sakit hati.
Upaya terdakwa Ferdy Sambo lepas dari jerat pidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J berakhir sementara dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim pada Senin (13/1/2023).