Sidang ini akan memutuskan ditolak atau diterimanya eksepsi yang dilakukan kedua tersangka dua minggu lalu. Apabila eksepsi diterima, maka sidang selesai dan jaksa akan membuat dakwaan baru.
Mahkamah Konstitusi kembali menskors jalannya sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2014. Penskorsan kali ini dilakukan selama 85 menit.
Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dipastikan tidak akan menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla tak akan hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, saat sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, Kamis (21/8/2014).