Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai menggelar sidang terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan bahwa kliennya adalah korban keadaan. Hal itu ia ungkapkan usai mengawal kliennya sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).