Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat kecewa lantaran masih banyak kebenaran yang belum terungkap dalam sidang kasus kematian putranya.
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwatinya, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry divonis hukuman penjara seumur hidup.