Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwatinya, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry divonis hukuman penjara seumur hidup.
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan dirinya tak akan lega meski semua terdakwa kasus pembunuhan anaknya divonis oleh majelis hakim.