Polda Metro Jaya tidak menemukan indikasi pidana dari Kepala SMA Negeri 3, Setiabudi Jakarta Selatan Retno Listyarti. Hasil tersebut didapat dari pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Retno dan sejumlah saksi, serta pemeriksaan dokumen.
Orangtua siswa SMA Negeri 3 Setiabudi melaporkan Kepala Sekolah Retno Listyarti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan diskriminasi. Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai langkah yang dilakukan orangtua siswa itu tidak tepat.