Sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1924 PFQ menabrak tembok dan mobil Honda Brio B 2224 SFO yang sedang terparkir. Pengemudinya, MR (19) diduga mabuk dan dalam pengaruh narkoba.
"Kami menegur keras dan mengenakan sanksi kepada operator sesuai kontrak, yakni denda 200 kilometer. Operator juga bertanggung jawab penuh kepada seluruh korban atas kejadian ini," kata Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih.
Truk pengangkut tabung elpiji 1.500 kilogram menyeruduk sebuah rumah warga di Tandru Tedong, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Akibatnya, rumah warga porak-poranda dan seorang warga terluka.
Sepucuk senjata lengkap dengan amunisi ditemukan di dalam ruang bagian depan mobil Daihatsu Rocky bernomor polisi BH 1807 LX, yang menabrak warga dan sepeda motor, di Jalan Basuki Rahmat.