Di pasar sekunder, harga lahan area perumahan di Pondok Indah telah menembus angka Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per meter persegi. Itu belum perumahan dengan pemandangan lapangan golf!
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengantongi sertifikat kepemilikan tanah di Taman BMW, Sunter, Jakarta Utara.
Kementerian Agama ingin sertifikat halal dikerjakan oleh satu lembaga pemerintah. Sementara itu, MUI bersikukuh menjadi satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal.
RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 membatasi luas lahan peruntukkannya, yaitu 200 hektar untuk perumahan, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri. Pembatasan itu dinilai tak perlu masuk RUU.