Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI l untuk tegas menindak pengelola mal yang melanggar aturan pemerintah.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak mewajibkan seorang wajib pajak memiliki sertifikat tanah.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa pihaknya hanya akan memberi kompensasi berupa unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) kepada warga Kampung Pulo, Jakarta Timur.