Ketua DPP REI Eddy Hussy mengungkapkan, selama ini pengembang menghadapi masalah yang terus berulang. Meski pemerintah berganti, pengembang terus terbentur biaya tinggi.
Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama heran ketika warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, bisa punya sertifikat tanah meskipun tinggal di bantaran sungai. Apakah betul warga di bantaran sungai ini punya sertifikat tanah?
Di pasar sekunder, harga lahan area perumahan di Pondok Indah telah menembus angka Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per meter persegi. Itu belum perumahan dengan pemandangan lapangan golf!
RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 membatasi luas lahan peruntukkannya, yaitu 200 hektar untuk perumahan, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri. Pembatasan itu dinilai tak perlu masuk RUU.