Menpan RB menegaskan bahwa perbaikan pelayanan publik yang tengah mendapat sorotan saat ini adalah pada transparansi standar prosedur operasi serta kecepatan waktu pelayanan.
Sertifikat Kepemilikan Tanah dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Nantinya, syarat ini tidak diperlukan lagi saat masyarakat ingin mengurus sertifikat tanah di BPN.