Di pasar sekunder, harga lahan area perumahan di Pondok Indah telah menembus angka Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per meter persegi. Itu belum perumahan dengan pemandangan lapangan golf!
RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 membatasi luas lahan peruntukkannya, yaitu 200 hektar untuk perumahan, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri. Pembatasan itu dinilai tak perlu masuk RUU.
Inggris harus meninggalkan konsep gedung-gedung pencakar langit mewah, dan lebih mendukung bangunan yang lebih kecil untuk mengurangi krisis perumahan. Orang-orang muda Inggris mulai kesulitan membeli rumah.
Butuh informasi tentang pertanahan atau punya informasi yang perlu diadukan ke BPN? Tak perlu langsung datang ke kantor pertanahan tersebut. Anda cukup kirim SMS ke "2409"!
Fatima Wamnebo, terdakwa pembuat sertifikat tanah asli tapi palsu (Aspal), dituntut dengan hukuman 2,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/2/2014).