Undang-undang Jaminan Produk Halal mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat halal, termasuk produk kesehatan.
Kementerian Agama ingin sertifikat halal dikerjakan oleh satu lembaga pemerintah. Sementara itu, MUI bersikukuh menjadi satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal.
Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, idealnya persoalan sertifikat halal tidak hanya diurusi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi juga perlu melibatkan pemerintah.