Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Ferry Mursyidan Baldan membuka peluang bagi masyarakat untuk bisa melakukan sertifikasi tanah di atas tanah Negara yang ditempati selama puluhan tahun.
Pengurusan secara daring ini, akan diterapkan di seluruh desa. Untuk tahap uji coba, mengurus sertifikat secara daring akan diberlakukan di Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, dan perbatasan Kalimantan Barat.