Sertifikat Kepemilikan Tanah dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Nantinya, syarat ini tidak diperlukan lagi saat masyarakat ingin mengurus sertifikat tanah di BPN.
Program reforma agraria akan bergulir terus antara lain hingga ke Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, dan Nusa tenggara Barat.
Seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.