Pengurusan secara daring ini, akan diterapkan di seluruh desa. Untuk tahap uji coba, mengurus sertifikat secara daring akan diberlakukan di Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, dan perbatasan Kalimantan Barat.
"Warga ada akta jual beli bangunan dan surat kepemilikan tanah yang dibuat di kelurahan," kata Kamaludin, saat berbincang dengan Kompas.com, di rumahnya, Kamis (6/8/2015).