Dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau yang lebih dikenal dengan sertifikasi, untuk guru agama di bawah Kantor Kementerian Agama Jember, Jawa Timur, belum cair. Besaran dana itu mencapai Rp 126 miliar.
Bisakah sebenarnya sebuah ormas menarik sejumlah biaya dari masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia yang menetapkan dan menarik tarif sertifikasi halal?