Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan atas wacana yang disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahwa sebenarnya yang dibutuhkan di Indonesia adalah sertifikasi haram, bukan sertifikasi halal.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta merilis restoran Ibu Kota yang telah bersertifikasi halal.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik MUI Jakarta Osmena mengatakan, biaya administrasi untuk sertifikasi halal hotel, restoran, dan katering di Jakarta rata-rata sebesar Rp 2,5 juta.