Anggapan proses perizinan properti, salah satunya sertifikat laik fungsi (SLF) yang memakan waktu lama hingga satu tahun dibantah oleh Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Agar mereka tidak tersingkir di Malaysia, pemerintah akan menambah jumlah tenaga konstruksi yang memiliki sertifikat. Harapannya, sekitar 700 tenaga kerja di Malaysia, yang bisa disertifikasi 2015.