Sebanyak 22 organisasi Islam yang menjalankan fungsi sebagai pemberi sertifikasi makanan halal kini sedang menjadi sorotan dalam penyelidikan Senat Australia.
Senat Australia, Jumat (21/8/2015), memulai penyelidikan mengenai proses pemberian sertifikasi halal, sertifikasi kosher, sertifikasi label organik serta label produk makanan modifikasi genetika.
Kementerian Perdagangan menganggap beredarnya produk yang mengandung babi dan tidak memiliki label halal bukan berarti melanggar aturan karena sertifikasi halal dari MUI bersifat sukarela.