Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2019.
Mahkamah Konstitusi berpendapat, pelaksanaan pilpres dan pileg yang tidak serentak tidak sejalan dengan prinsip konstitusi yang menghendaki adanya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hak warga negara untuk memilih secara cerdas.