Perubahan waktu Pilkada tahap pertama dan nasional inilah yang menurut Djohan harus direvisi oleh para wakil rakyat yang membahas Perppu sebelum menjadi undang-undang.
Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR cenderung mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundur waktu pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2016.
Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria berharap pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) langsung secara serentak dapat selesai pada 2015. Namun, Komisi Pemilihan Umum tetap harus bersiap dengan skenario terburuk.