Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2009 yang berlangsung tidak serentak dan akan diulangi di Pemilu 2014 tetap dinyatakan sah dan konstitusional.
Effendi Gazali mempertanyakan putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazalli bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak.