Pemerintah sudah memetakan sejumlah pandangan fraksi terhadap pasal-pasal yang akan diubah dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah termasuk soal waktu pelaksanaan pilkada serentak di 204 daerah.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyarankan, sebaiknya pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati dan wali kota berlangsung pada April atau Mei, dengan pertimbangan pelaksanaan satu tahun anggaran, dan kemungkinan dua putaran.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima para komisioner Komisi Pemilihan Umum di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (30/1/2015 siang, untuk membahas pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak.
Mulai tahun 2016, Ujian Nasional (UN) tidak lagi dilaksanakan serentak, tetapi dibuat secara berkala selama satu semester genap. Penentuan tanggal pelaksanaan ujian pun diserahkan pada sekolah.