Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden. Putusan ini dinilai arif.
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilu serentak menyebabkan kevakuman hukum dalam pelaksanaan pemilu.
Uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, diterima sebagian. Pemilu presiden dan pemilu legislatif diperintahkan digelar serentak untuk pelaksanaan mulai 2019.
Penundaan pembacaan putusan atas uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diduga terkait kompromi politik.