Perubahan waktu Pilkada tahap pertama dan nasional inilah yang menurut Djohan harus direvisi oleh para wakil rakyat yang membahas Perppu sebelum menjadi undang-undang.
Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR cenderung mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundur waktu pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2016.