Bom ini lebih kuat dibanding serangan pada Juli lalu saat sebuah truk penuh bahan peledak menghantam dinding luar hotel Jazeera Palace dan menewaskan 17 orang.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik wakil ketua DPR RI Fadli Zon, Ronny Maryanto, tetap dikenakan tuntutan berupa hukuman percobaan selama delapan bulan dengan masa hukuman selama satu tahun.