Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 mengenai pengendalian tembakau, peringatan bergambar pada bungkus rokok harus mulai diberlakukan sejak Selasa (24/6/2014) ini.
Jumlah produsen rokok yang siap memuat peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok amat minim. Padahal, kewajiban pencantuman peringatan bergambar akan diberlakukan pada 24 Juni 2014.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku kekurangan 8.000 lembar kertas suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres).