Nurdin Mony dijebloskan ke lapas untuk menjalani masa hukumannya setelah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Ambon dalam kasus pengadaan proyek pembangunan jembatan fiktif di Seram Bagian Timur.
Meski jadwal pemungutan suara ulang sesuai surat edaran KPU RI hanya dibatasi hingga tanggal 23 April, namun di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku pemungutan suara ulang pileg masih dilakukan