Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Karena itu untuk membuat SIM tidak bisa sembarangan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, nantinya dua rest area tersebut berada di kedung waringin Bekasi dan jati uwung Tangerang. Sementara untuk kapasitas rest area itu sendiri bisa menampung hingga 400 unit sepeda motor.