Sepasang kekasih tertangkap basah sedang berhubungan badan di sebuah wisma di Meulaboh, Aceh Barat. Mereka kemudian diserahkan kepada petugas, dan terancam hukuman cambuk 100 kali.
Niat Usman mempersunting R kandas pada hari-hari akhir menjelang pernikahan setelah mengetahui orangtua R, Wildan, berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga menjadi bagian dari Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).