Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan alasan agar mudah untuk dieksekusi.
Penanganan kasus upaya penyerangan di Istana Negara yang terjadi pada Selasa (25/10/2022) saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri.