Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan alasan agar mudah untuk dieksekusi.
Penanganan kasus upaya penyerangan di Istana Negara yang terjadi pada Selasa (25/10/2022) saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J, Ferdy Sambo mengatakan ia membawa senjata jenis Combat Wilson saat mengunjungi rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga.