Salah seorang seniman di Taman Ismail Marzuki (TIM) Ari Batubara mengklaim bahwa pengelolaan TIM bisa berjalan tanpa adanya campur tangan dan bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"(Keberadaan) badan pengelola ini haram. Harus diubah, tapi mengubahnya tidak dalam bentuk UPT. Bagi saya UPT itu final harus ditolak, sebab UPT itu dipimpinan maksimal pegawai negeri eselon III."
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea menyatakan, tujuan pembentukan Unit Pengelola Teknis (UPT) Taman Ismail Marzuki (TIM) adalah untuk pengawasan dan pengelolaan aset.
Malam nanti, Selasa (13/1/2015), Wakil Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, didampingi Dewan Kesenian Jakarta, akan mengadakan dialog dengan para seniman Taman Ismail Marzuki (TIM).