Padahal, sertifikat tersebut merupakan bukti kepemilikan atas lahan dan bangunan yang sudah mereka lunasi sejak tiga tahun lalu (2013), baik dengan cara tunai keras, tunai bertahap, maupun cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).
Di sertifikat milik Soenarjati dijelaskan, bidang tanah miliknya berada di Blok Rena. Sedangkan di sertifikat dr S, lokasi bidang tanahnya ada di Blok Jaran.