Elvira menegaskan bahwa Sampoerna adalah pemilik sah atas lahan seluas 17.320 meter persegi di Sukorejo. Hal itu sesuai yang tercantum dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 24 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional pada 18 April 1994.
Pemerintah perlu segera melakukan pembenahan manajemen aset untuk menyelesaikan sengketa tanah negara. Harus dibenahi baik itu statusnya milik negara, milik negara yang sudah dipisahkan, atau milik BUMN.
Kekalahan pemerintah Jawa Tengah dalam kasus sengketa lahan Pekan Raya dan Promosi Pembangunan (PRPP) dengan perusahaan yang diwakili Yusril Ihza Mahendra sempat membuat Gubernur Ganjar Pranowo terkejut.