Panel hakim yang diketuai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, ternyata lebih banyak mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dibandingkan dua panel hakim lainnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi mengatakan, sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus tetap diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).