Mahkamah Konstitusi sudah menerima 767 sengketa Pemilu Legislatif 2014. Ketua MK Hamdan Zoelva mengungkapkan, tahap registrasi pengajuan sengketa pemilu telah selesai.
Proses pengajuan gugatan perkara Pemilihan Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi memasuki tahap penyampaian akta penerimaan pemohon dan akta permohonan lengkap dan tidak lengkap. Dari catatan MK, semua permohonan yang diajukan tidak lengkap.
Komisi Pemilihan Umum menunjuk pengacara senior Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukumnya untuk menangani perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.