Menurut Titi, tugas dan kewenangan Bawaslu saat ini cukup berlebihan. Selain pengawasan, Bawaslu juga diberikan tugas untuk menangani kasus-kasus pelanggaran. Akibatnya, tindak lanjut laporan pelanggaran pemilu tidak dapat berjalan efektif.
Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan banyak bukti berupa formulir penghitungan suara atau form C1 yang ternyata dipalsukan atau bodong diajukan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.