Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Syahdona mengatakan, sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL) Jatinegara dan Pasar Mainan Gembrong agar tak berjualan di sembarang tempat sudah dilakukan sejak sepekan lalu.
Pengadilan Kriminal ringan Dubai, Selasa (6/8/2013), menjatuhkan hukuman kurungan selama satu bulan untuk seorang bankir berusia 31 tahun dan seorang perempuan berusia 19 tahun, akibat berciuman di lapangan parkir.
Wisatawan atau pengunjung yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area wisata Gunung Bromo dan Semeru akan dikenai sanksi tegas berupa denda Rp 100.000 per orang atau per rombongan.