Kini pemilik mobil yang memakirkan kendaraannya di lahan parkir liar didenda sebesar Rp 500.000 per hari. Kadishub DKI Jakarta M Akbar mengatakan, cara demikian dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pengendara atau pelanggar.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, telah memerintahkan seluruh petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung agar tidak segan-segan menggembok dan menempelkan stiker pelanggaran kepada mobil yang parkir sembarangan.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melakukan razia parkir liar ke sejumlah jalan di Kota Bandung. Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Emil ini menggembok sejumlah mobil yang parkir sembarangan, Jumat (22/8/2014).