Selama ini, mekanisme pasar selalu merunut dari pedagang besar hingga pedagang kecil. Dari setiap tahapan tersebut, harga akan berangsur naik karena mengambil keuntungan.
"Kalau ada saya minta tangkap karena itu melanggar Undang-undang perdagangan. Tidak boleh melakukan penimbunan saat terjadi fluktuasi gejolak harga," kata Tito.
"Jangan main-main dan coba untuk mengganggu arus distribusi sembako dan memainkan harga. Kasihan masyarakat," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/6/2015).